YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 serta pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh, untuk kebaikan berbagai pihak.

daripada mendagri pada qanun itu dengan begini mengeluarkan usulan revisi pada pasal 4 dan pasal 17 di qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.

dikatakan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud selama ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) adalah warna dasar hijau yang merupakan warna favorit nabi sulit muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: perak murah - cincin perak murah - cincin couple - cincin perak murah

kemudian, bulan sabit dan bintang yang merupakan simbol keislaman masyarakat muslim dimana aceh menjadikan syariat islam untuk landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang merupakan simbol keadilan juga kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang di waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan dalam tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum selama syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat oleh majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara serta ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah dijadikan berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan dan ketulusan pada memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan berbagai suku-suku di aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh pada syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta keinginan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera dalam ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.

kami harapkan usulan perihal bendera juga lambang aceh supaya dapat dipertimbangkan dengan mendagri dijadikan input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.