Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara di kementerian pertahanan berupa dua kapal yaitu kri teluk semangka-512 dan kri teluk berau-534 yang berada dalam kondisi rusak berat.

direktur hukum dan humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho selama keterangan pers tertulis yang diterima selama jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini serta telah pas dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana sudah diubah dengan pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.

dalam peraturan itu disebutkan kiranya penghapusan barang milik negara dilaksanakan bila mengikuti syarat diantara lain, barang milik negara tidak bisa dimanfaatkan lagi sebab rusak dan tak ekonomis kalau diperbaiki dan tak mampu digunakan dulu akibat modernisasi.

Informasi Lainnya:

selain tersebut, pemusnahan dilaksanakan bila barang milik negara sudah melampaui batas waktu kegunaannya serta kadaluarsa serta mengalami perubahan selama spesifikasi sebab penggunaan seperti terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.

tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan melalui langkah ditenggelamkan dengan menjadi target sasaran uji coba rudal pada acara latihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal tersebut adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan pada acara pelatihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara dilakukan dengan cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diharapkan agar mengerjakan penatausahaan barang milik negara dalam lingkungannya.