Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyepakati pemusnahan barang milik negara selama kementerian pertahanan berupa dua kapal yaitu kri teluk semangka-512 serta kri teluk berau-534 yang berada pada kondisi rusak berat.

direktur hukum juga humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho di keterangan pers tertulis dan diterima selama jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilaksanakan di rangka meningkatkan mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini dan sudah sesuai melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan pp nomor 38 tahun 2008 juga peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.

dalam peraturan itu disebutkan bahwa penghapusan barang milik negara dilaksanakan bila memenuhi syarat antara lain, barang milik negara tak mampu digunakan lagi sebab rusak serta tidak ekonomis manakala diperbaiki dan tidak dapat dimanfaatkan lagi akibat modernisasi.

selain tersebut, pemusnahan dilaksanakan manakala barang milik negara telah melampaui batas masa kegunaannya atau kadaluarsa dan mengalami berubahnya selama spesifikasi sebab penggunaan semisal terkikis, aus serta lain-lain sejenisnya.

Informasi Lainnya:

tavianto mengajarkan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan dengan cara ditenggelamkan melalui adalah target sasaran uji coba rudal pada acara latihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal itu merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara pelatihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan dengan langkah dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang dicari supaya menggarap penatausahaan barang milik negara pada lingkungannya.