Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk supaya diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk sebab alamat rama dalam surat sudah tidak banyak pada data kependudukan.

saya tegaskan lagi saya diperiksa dibuat saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum tahu persis bagaimana yang mau ditanyakan, kasih saya kesempatan supaya menjalani pemeriksaan lagi, kian rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mengenal ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya hapal dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk terkait angka dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.

rama juga disebut-sebut selama angka korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam kasus ini kpk sudah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam bidang impor daging yakni juard effendi dan arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b ataupun pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara yang melayani hadiah serta janji tenntang kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.