MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) yang mengerjakan pembunuhan kepada benar ibu serta anaknya melalui langkah mutilasi juga dimasukkan ke pada koper dalam daerah koja, jakarta utara.

diputus melalui suara bulat dalam 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, saat dikontak selama jakarta, kamis.

gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut publik (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini mesti disikapi dengan hukuman berat agar warga tidak tidak susah mengerjakan kejahatan semisal tersebut lagi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili pada 30 april 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai timur manurung serta anggota dr dudu d machmuddin dan prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara dan pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan cuma divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma juga majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak banyak perbedaan aspirasi (dissenting opinion), kata gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati melalui cara membekapnya sampai korban lemas di 14 oktober 2011, kemudian putri korban, er, juga meregang nyawa dalam tangan rahmat sesudah menyaksikan ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke di koper juga kardus dan dibuang dalam dua lokasi yang berbeda, yaitu pada jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara serta di kawasan cakung, jakarta timur.