Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis terhadap tiga stasiun tv lokal selama mataram dan diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur pada media elektronik.

stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis dan menerima kartu kuning pelanggaran web siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram dan tv9. kami telah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran dialog dan hanya menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, pada mataram, sabtu.

ia menyatakan, menurut hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung pada pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian serta dengan sindo tv mataram juga tv9.

itu namanya website blocking time, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan web siaran dan disponsori audien pilkada dalam jenis blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye juga sosialisasi kecuali promo. demikian juga dengan situs diskusi interaktif serta debat, tidak mungkin dilaksanakan bila hanya menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 juga 12 peraturan kpid ntb tentang website siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, papar sukri, serta melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey atau jajak masukan tentang pilkada gubernur/wakil gubernur ntb selama sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey serta jajak masukan di waktu tenang. tersebut sangat rentan muatan kampanye terselubung karena ingin menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,tutur sukri.

hingga sekarang, kpid ntb sudah melayangkan tak kurang daripada 30 surat klarifikasi serta teguran kepada lembaga penyiaran selama daerah ini yang berkaitan dengan web siaran pemilu. pilihan keduanya telah menerima teguran lebih daripada pilihan, juga tentu saja hendak merupakan catatan kpid ntb supaya menyerahkan sanksi dan lebih berat dulu.

kalau masih banyak dan lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap mau melaporkan tersebut dijadikan akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai dari dan ringan hingga rekomendasi tidak pantas mendapat perpanjangan izin siaran dalam masa depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran dalam ntb meningkatkan peran dan fungsinya di menyukseskan jadwal pembangunan serta demokratisasi selama daerah ini.